KANTI
News, Lubuklinggau. Diduga Tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang berasal dari kota
Palembang ditangkap Polisi Polres Lubuklinggau Sumsel
dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yang mana menurut Informasi beredar di media sosial menyebutkan
kronologis peristiwa terjadi di salah satu kedai makan yang terletak di simpang
RCA Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.
Pada 3 anggota LSM
yang terjaring OTT tersebut berdasarkan
informasi yang beredar bahwa di sangkakan melanggar Tindak pidana
dalam Pasal 368 KUHP “Pemerasan”
Dengan diduga telah
terjadinya kejadian 3
orang anggota LSM yang terjaring OTT tersebut, maka berdasarkan hasil
wawancara dengan salah satu ketua Organisasi Masyarakat KANTI (Sancik) menyikapi bahwa sangat prihatin atas kejadian tersebut.
“Walau pun kami
tidak saling mengenal 3 orang anggota LSM
tersebut tetapi kami merasa seprofesi sangat prihatin dengan apa yang telah terjadi semoga kejadian
ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua”.
Mengingat peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara tidak dapat dipisahkan sebagai mana tertuang pada Undang‑undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Maka dari itu
kepada rekan-rekan yang seprofesi sebagai kontrol sosial agar tidak melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
kontrol sosial bagian dari jalannya proses demokrasi agar tidak
menyimpang dari jalurnya. Ucap
Sancik. (Sopian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar